TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PLATFORM E-COMMERCE TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.651Keywords:
Platform E-commerce, Pelanggaran Merek Dagang, Transaksi Elektronik, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Hak Kekayaan IntelektualAbstract
Studi ini menyelidiki peraturan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab platform e-commerce dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek dagang dalam transaksi elektronik. Dengan pertumbuhan e-commerce yang cepat di Indonesia, ada tantangan hukum yang kompleks terkait dengan pelanggaran merek dagang. Penelitian ini meninjau UU Merek, UU ITE, UU Perdagangan, dan peraturan pelaksanaannya menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak konsisten dan tersebar luas, yang menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai batasan tanggung jawab platform sebagai intermediary. Dua pendekatan yang berbeda ditunjukkan dalam praktik peradilan: pendekatan tanggung jawab aktif, yang mewajibkan platform untuk melakukan pengawasan, dan pendekatan safe harbor, yang melepaskan platform sebagai perantara pasif. Di antara kendala penegakan hukum adalah substansi hukum yang tidak jelas, kapasitas penegak hukum yang terbatas, banyaknya transaksi, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang rendah. Menurut penelitian, peraturan pemerintah khusus harus dibuat untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan berkelanjutan. Peraturan ini harus menetapkan standar kehati-hatian yang wajar, prosedur peringatan dan penghapusan yang efisien, penguatan kemampuan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran, dan meningkatkan kerja sama antara penegak hukum, pemilik merek, dan platform.
Downloads
References
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 jo. Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
B. Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara PT Mustika Ratu vs. Tokopedia dan Shopee.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby (MS Glow vs. PS Glow).
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby (Gudang Garam vs. Gudang Baru).
C. Buku
Agustina, R. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: FHUI.
Budhijanto, D. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.
Hadjon, P.M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hiariej, E.O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Jened, R. 2015. Hukum Merek dalam Era Global. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Makarim, E. 2010. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P.M. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. 2001. Kajian Hukum Ekonomi HKI. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nugroho, S.A. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ramli, A.M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Riswandi, B.A. 2003. Hukum Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Sjahdeini, S.R. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Soekanto, S. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Saidin, O.K. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Friedman, L.M. 2009. The Legal System: A Social Science Perspective, terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.
Harahap, M.Y. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Kelsen, H. 2011. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.
Laudon, K.C. dan Traver, C.G. 2021. E-Commerce 2021-2022: Business, Technology, Society, 17th Edition. New York: Pearson.
Makarim, E. 2005. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Maulana, I.B. 2009. Sistem Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi. 2002. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rajagukguk, E. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: Sebelas Maret University Press.
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sjahdeini, S.R. 2017. Tanggung Jawab Hukum pada Ekonomi Digital. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Usman, R. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
D. Jurnal dan Artikel Ilmiah
Bridy, A. 2006. Notice and Takedown in Everyday Practice. Santa Clara High Technology Law Journal, Vol. 22, No. 2, hlm. 371-398.
Ramli, A.M. 2021. Platform Liability in Indonesian Trademark Law: An Analysis of Recent Court Decisions. Asia Pacific Law Review, Vol. 28, No. 2, hlm. 198-202.
Ramli, R. 2021. Platform Liability in Indonesian Intellectual Property Law. Indonesian Journal of International Law, Vol. 18, No. 4, hlm. 567-589.
Tilleke & Gibbins. 2023. Trademark Protection in Indonesia’s Digital Marketplaces. Intellectual Property Newsletter Southeast Asia, Vol. 25, No. 3, hlm. 12-18.
Tuwaidan, A.N. 2019. Kriteria Tanda Public Domain yang Digunakan Sebagai Merek. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, E-ISSN: 2580-9113, P-ISSN: 2581-2033. Universitas Dr. Soetomo, Surabaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Valentino Julian Moga, Arthur N. Tuwaidan, Reynold Simandjuntak (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








