RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UU TPKS

Authors

  • Cristia Wowor Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Yoan Runtunuwu Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Harly Rumagit Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.737

Keywords:

Restitusi, Anak Korban, Kekerasan Seksual, TPKS

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta perspektif hukum Indonesia terhadap pemulihan hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi merupakan hak korban yang memiliki dasar hukum kuat dan wajib dipertimbangkan hakim berdasarkan bukti kerugian, prinsip keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pembahasan menunjukkan restitusi merupakan instrumen perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan dan eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Gosita A (2009) , Masalah Korban Kejahatan Jakarta: Akademika Pressindo, 144–145.

Husin K, Husin B (2016), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Ibrahim J, (2013) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, hlm 57.

Indah S M, (2014) Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 138

Nadia, F. (2019). Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law dalam Penegakan Hukum. Hlm 55.

Prihatmini S, et al., (2019) “Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual,”

Sunarso S, (2020) Viktimologi dalam sistem peradilan pidana Jakarta, Sinar Grafika, hal. 49.

Suratman H & Dillah, H P (2020) Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, hlm 51

Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1959), 47.

Bimantara, I G A D & Sumadi I G S, (2018), Konsep Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 02, hlm. 310Harris Y P S, 2017, Persoalan Hukum atas Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Majalah Info Singkat Hukum, Vol 9, No. 21, hlm. 1-2.

Lathief N (2023), “Reformasi Kebijakan Penangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut undang-undang TPKS untuk mencapai Masyarakat Indonesia yang Madani” (pakuan Law Review) Vol 8, No. 4, hal 95-110

Mulyadi L, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Bandung: Alumni, 2018), 87.

Patilima H dkk, Modul Dasar Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2019, hlm 9.

Published

2026-10-17

How to Cite

RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UU TPKS. (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(1), 168-177. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.737

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.