RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MENURUT UU TPKS
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.737Keywords:
Restitusi, Anak Korban, Kekerasan Seksual, TPKSAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam pemberian restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta perspektif hukum Indonesia terhadap pemulihan hak korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi merupakan hak korban yang memiliki dasar hukum kuat dan wajib dipertimbangkan hakim berdasarkan bukti kerugian, prinsip keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Pembahasan menunjukkan restitusi merupakan instrumen perlindungan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala dalam pelaksanaan dan eksekusi.
Downloads
References
Gosita A (2009) , Masalah Korban Kejahatan Jakarta: Akademika Pressindo, 144–145.
Husin K, Husin B (2016), Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Ibrahim J, (2013) Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, hlm 57.
Indah S M, (2014) Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hal. 138
Nadia, F. (2019). Analisis Implementasi Asas Equality Before The Law dalam Penegakan Hukum. Hlm 55.
Prihatmini S, et al., (2019) “Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual,”
Sunarso S, (2020) Viktimologi dalam sistem peradilan pidana Jakarta, Sinar Grafika, hal. 49.
Suratman H & Dillah, H P (2020) Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, hlm 51
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1959), 47.
Bimantara, I G A D & Sumadi I G S, (2018), Konsep Restitusi Terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia, Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, Vol. 07, No. 02, hlm. 310Harris Y P S, 2017, Persoalan Hukum atas Restitusi terhadap Anak Korban Tindak Pidana, Majalah Info Singkat Hukum, Vol 9, No. 21, hlm. 1-2.
Lathief N (2023), “Reformasi Kebijakan Penangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menurut undang-undang TPKS untuk mencapai Masyarakat Indonesia yang Madani” (pakuan Law Review) Vol 8, No. 4, hal 95-110
Mulyadi L, Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Bandung: Alumni, 2018), 87.
Patilima H dkk, Modul Dasar Pelatihan Dasar Konvensi Hak Anak Bagi Penyedia Layanan dan Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), 2019, hlm 9.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cristia Wowor, Yoan Runtunuwu , Harly Rumagit (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








