PERAN POLISI DALAM PENYITAAN MENURUT KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.734Keywords:
Polisi, Penyitaan, Penyidik, KUHAP, Barang BuktiAbstract
Studi ini menyelidiki peran polisi sebagai penyidik dalam melakukan penyitaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan penekanan khusus pada dasar, batas, dan prosedur penyitaan agar penyitaan tetap sah dan tidak merugikan hak pemilik barang. Penelitian ini menyelidiki bahan hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Metode ini menggunakan analitis- kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyitaan adalah tindakan penyidikan yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik dan memerlukan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hanya barang bergerak yang dapat disita dalam situasi yang sangat perlu dan mendesak harus segera dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan. Selain itu, penelitian ini menegaskan bahwa barang yang dapat disita harus terkait langsung dengan kejahatan, seperti hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, barang yang digunakan untuk menghambat penyidikan, atau barang yang memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut. Polisi melakukan penyitaan bukan hanya melakukan penyidikan, tetapi juga melindungi hak asasi agar penyitaan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.
Downloads
References
Buku:
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Melalui Saranan Teknik dan Sarana Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta, Yogyakarta, 1988
Bambang Sunggono, Metodologi Penlitian Hukum, cet. 6, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Hilman Hadikumsuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum, cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 1995.
Lawrence M. Friedman, The Legal System A Social Science Perspektive, Russell Sage Foundation, New York, 1975.
Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Normatif, Teoritis, Praktek dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 2007
Nico Ngani, Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum, Pustaka Yustitia, Jogjakarta, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi Polri), Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1988.
Robert B. Seidman, The State, Law, and Development, ST. Martin’s Press, New
York, 1978
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet. 4, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995
Undang-Undang:
Republik Indonesia Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tatacara pengelolaan barang bukti di Lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
Karya Ilmiah:
Sekitar Penyitaan, oleh A Agus Bahauddin, Mataram, 16 Maret 2015
Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan, Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional, oleh Tim Pengkaji Hukum Dr Febrian SH, MS dkk, Jakarta, 2013.
Website:
https://bantuanhukum.or.id/seorang-prt-menjadi-korban-penyitaan-sewenangwenang-kepolisian/,di akses 27 April 2025
http///www.yahoo.com. Hukum-on.blogspot.com. Hukum: Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, diakses 27 April 2025 Id.m.wikipedia.org>wiki>polisi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hursulina Batfin, Agustien C. Wereh , Roof O. Pajow (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








