ANALISIS YUDIRIS PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.587Keywords:
Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Kerugian Negara, Asset Forfeiture, Tantangan Hukum, Efek JeraAbstract
Korupsi di Indonesia hingga tahun 2025 masih merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis mencapai Rp 12,4 triliun dengan peningkatan kasus 22% tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan sosial. Perampasan aset (asset forfeiture) hadir sebagai instrumen hukum strategis yang tidak terpisahkan dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menciptakan efek jera yang nyata, memutus logika bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan (crime should not pay). Namun, implementasi perampasan aset di Indonesia menghadapi tantangan sistemik yang kompleks. Secara yuridis, dasar hukum seperti Pasal 38 UU Tipikor dan UU TPPU masih menghadapi kendala implementasi, terbukti dengan hanya 35% dari total aset korupsi yang berhasil dirampas dengan waktu penyelesaian rata-rata 3-5 tahun per kasus. Tantangan tersebut meliputi dikotomi konseptual antara perampasan sebagai pidana tambahan (in personam) dengan pendekatan modern in rem, pembatasan pembalikan beban pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, serta maraknya modus penyembunyian aset canggih seperti nominee arrangement, perusahaan cangkang di negara tax haven, hingga pemanfaatan teknologi blockchain dan metaverse. Di tingkat internasional, efektivitas pemulihan aset juga terhambat oleh belum optimalnya penerapan mutual legal assistance (MLA) dan ketiadaan perjanjian bilateral khusus, yang menempatkan Indonesia di peringkat 65 dari 120 negara dalam efektivitas pemulihan aset hasil korupsi di luar negeri. Penelitian ini menjadi krusial di tengah reformasi sistem perampasan aset dalam RKUHP yang akan berlaku, perkembangan modus kejahatan digital, dan desakan masyarakat akan penguatan aspek restitusi. Dengan menganalisis tantangan yuridis, teknis, dan koordinatif dalam perampasan aset, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi akademis dan rekomendasi kebijakan guna memperkuat regulasi serta praktik penegakan hukum yang berkeadilan substantif dan mampu mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Downloads
References
Buku
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565-588.
Mamesah, C. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Sebagai Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Lex Privatum, 14(3).
Pramudita, W. S. D., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2025). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 358-372.
Mark Fenwick dan Stefan Wrbka, (ed.)., The Shifting Meaning of Legal Certainty (Singapore: Springer, 2016), hlm. 6.
James R. Maxeiner, “Some Realism about Legal Certainty in Globalization of the Rule of Law,” Houston Journal of International Law 31, no. 1, (2008): hlm. 36.
Peraturan Perundang Undangan
Undang - Undang Dasar 1945
Undang - undang no 31 tahun 1999 jo undang -undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Perpu 24 tahun 1960 tentang Penghasutan, Penuntutan, Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi undang Undang No 7 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Unitet Nations Conventional Againt Coruption 2003
Undang undang nomor 1 tahun 2006 tentang Kedudukan Badan Pengaudit Keuagan
Undang - undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jurnal dan Artikel
Yohanes, Rlwi Danil, Nani Mulyati, “Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala yang Dihadapi Dalam Pelaksanaannya”. Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, (September 2023), hlm. 3819 asanal Mulkan & Serlika Aprita, "Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. The Juris, Vol. VII, No. 1, (Juni, 2023), hlm. 179.
Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 terkait
Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung No PER-027/A/JA/10/2014 terkait Pedoman Pemulihan
Aset, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 708, hlm.6
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rissard Lumban Gaol, Meiske M. W. Lasut, Harly Rumagit (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








