PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR DALAM APLIKASI TIKTOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.619Keywords:
Perlindungan Hukum, Contet Creator, Keuntungan EkonomiAbstract
Kemajuan serta perkembangan teknologi informasi yang saat ini telah menjadi suatu dorongan besar dalam berbagai platfom media social yang menjadi sarana bagi Masyarakat untuk mengekpresiakan dan mewujudkan ide serta kreativitas mereka yang mereka tuangkan dalam aplikasi Tiktok. Melalui aplikasi ini para content creator dapat menuangkan berbagai hasil serta karya mereka yang dapat meberikan keuntungan bagi mereka khusunya dalam keuntungan ekonomi. Selain ketenaran meraka mendapatkan komisi keuntungan yang berupa ekonomi yang dapat memenuhi keuntungan kebutuhan mereka. Maka dari itu tidak sedikit yang berlomba untuk menjadi seperti content creator. Inilah yang memicu banyak sekali orang menggunakan berbagai cara untuk mencari keuntungan walaupun melanggara aturan yang telah dibuta. Dengan menyebarluaskan karya orang lain dan mengklaim bahwa itu punya mereka dengan berbagai perubahan yang mereka lakukan hal ini lah yang sering terjadi reupload content tanpa izin oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Downloads
References
A. Buku
Abdul Aziz Nasihuddin, Teori Hukum Pancasila, Bandung: Citra Aditya Bakti 2024
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet 1, Jakarta: Balai Pustaka Jakarta 2022. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Jakarta: Terbit balai pustaka 2021
Fetum, F. Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Konten Kreator Instagram, Palembang: penerbit MLJ Merdeka Law. H
Garry D. P. Manullang, Hak Cipta: Teori dan Praktek di Indonesia, Jakarta 2019.
I Dewa Gede Atmadja I Nyoman Putu Budiarta, Teori-Teori Hukum: Malang , 2018
Joupy G.Z Mambu, Isye Junita Melo, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penerbit Ruang Karya, Tondano, 2023
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet 1, Balai Pustaka, Jakarta
MH, M. Z. S, Perlindungan Hukum Teori, Jakarta: SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2025
B. Jurnal
Undang-Undang dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945Republik Indonesia,
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Terkait
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Olivia Zefanya Karundeng, Stince Sidayang , Henry Lumenta (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the Jurnal Legislasi dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan right of first publication with the work simultaneously This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or edit it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.








