PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR DALAM APLIKASI TIKTOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Olivia Zefanya Karundeng Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Stince Sidayang Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Henry Lumenta Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.619

Keywords:

Perlindungan Hukum, Contet Creator, Keuntungan Ekonomi

Abstract

Kemajuan serta perkembangan teknologi informasi yang saat ini telah menjadi suatu dorongan besar dalam berbagai platfom media social yang menjadi sarana bagi Masyarakat untuk mengekpresiakan dan mewujudkan ide serta kreativitas mereka yang mereka tuangkan dalam aplikasi Tiktok. Melalui aplikasi ini para content creator dapat menuangkan berbagai hasil serta karya mereka yang dapat meberikan keuntungan bagi mereka khusunya dalam keuntungan ekonomi. Selain ketenaran meraka mendapatkan komisi keuntungan yang berupa ekonomi yang dapat memenuhi keuntungan kebutuhan mereka. Maka dari itu tidak sedikit yang berlomba untuk menjadi seperti content creator. Inilah yang memicu banyak sekali orang menggunakan berbagai cara untuk mencari keuntungan walaupun melanggara aturan yang telah dibuta. Dengan menyebarluaskan karya orang lain dan mengklaim bahwa itu punya mereka dengan berbagai perubahan yang mereka lakukan hal ini lah yang sering terjadi reupload content tanpa izin oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

Abdul Aziz Nasihuddin, Teori Hukum Pancasila, Bandung: Citra Aditya Bakti 2024

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet 1, Jakarta: Balai Pustaka Jakarta 2022. C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Jakarta: Terbit balai pustaka 2021

Fetum, F. Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Konten Kreator Instagram, Palembang: penerbit MLJ Merdeka Law. H

Garry D. P. Manullang, Hak Cipta: Teori dan Praktek di Indonesia, Jakarta 2019.

I Dewa Gede Atmadja I Nyoman Putu Budiarta, Teori-Teori Hukum: Malang , 2018

Joupy G.Z Mambu, Isye Junita Melo, Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Penerbit Ruang Karya, Tondano, 2023

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Kedua, Cet 1, Balai Pustaka, Jakarta

MH, M. Z. S, Perlindungan Hukum Teori, Jakarta: SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2025

B. Jurnal

Undang-Undang dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945Republik Indonesia,

Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Terkait

Published

2026-10-17

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI CONTENT CREATOR DALAM APLIKASI TIKTOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(1), 192-198. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.619

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.