ANALISIS YUDIRIS PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Rissard Lumban Gaol Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Meiske M. W. Lasut Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Harly Rumagit Universitas Muhammadiyah Manado image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.587

Keywords:

Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, Pemulihan Kerugian Negara, Asset Forfeiture, Tantangan Hukum, Efek Jera

Abstract

Korupsi di Indonesia hingga tahun 2025 masih merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis mencapai Rp 12,4 triliun dengan peningkatan kasus 22% tetapi juga menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan sosial. Perampasan aset (asset forfeiture) hadir sebagai instrumen hukum strategis yang tidak terpisahkan dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menciptakan efek jera yang nyata, memutus logika bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan (crime should not pay). Namun, implementasi perampasan aset di Indonesia menghadapi tantangan sistemik yang kompleks. Secara yuridis, dasar hukum seperti Pasal 38 UU Tipikor dan UU TPPU masih menghadapi kendala implementasi, terbukti dengan hanya 35% dari total aset korupsi yang berhasil dirampas dengan waktu penyelesaian rata-rata 3-5 tahun per kasus. Tantangan tersebut meliputi dikotomi konseptual antara perampasan sebagai pidana tambahan (in personam) dengan pendekatan modern in rem, pembatasan pembalikan beban pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, serta maraknya modus penyembunyian aset canggih seperti nominee arrangement, perusahaan cangkang di negara tax haven, hingga pemanfaatan teknologi blockchain dan metaverse. Di tingkat internasional, efektivitas pemulihan aset juga terhambat oleh belum optimalnya penerapan mutual legal assistance (MLA) dan ketiadaan perjanjian bilateral khusus, yang menempatkan Indonesia di peringkat 65 dari 120 negara dalam efektivitas pemulihan aset hasil korupsi di luar negeri. Penelitian ini menjadi krusial di tengah reformasi sistem perampasan aset dalam RKUHP yang akan berlaku, perkembangan modus kejahatan digital, dan desakan masyarakat akan penguatan aspek restitusi. Dengan menganalisis tantangan yuridis, teknis, dan koordinatif dalam perampasan aset, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi akademis dan rekomendasi kebijakan guna memperkuat regulasi serta praktik penegakan hukum yang berkeadilan substantif dan mampu mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565-588.

Mamesah, C. N. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Sebagai Implementasi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Indonesia. Lex Privatum, 14(3).

Pramudita, W. S. D., Mursyid, A. M., & Wulandari, C. (2025). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 2(2), 358-372.

Mark Fenwick dan Stefan Wrbka, (ed.)., The Shifting Meaning of Legal Certainty (Singapore: Springer, 2016), hlm. 6.

James R. Maxeiner, “Some Realism about Legal Certainty in Globalization of the Rule of Law,” Houston Journal of International Law 31, no. 1, (2008): hlm. 36.

Peraturan Perundang Undangan

Undang - Undang Dasar 1945

Undang - undang no 31 tahun 1999 jo undang -undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Perpu 24 tahun 1960 tentang Penghasutan, Penuntutan, Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi undang Undang No 7 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Unitet Nations Conventional Againt Coruption 2003

Undang undang nomor 1 tahun 2006 tentang Kedudukan Badan Pengaudit Keuagan

Undang - undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara Yang Bersih Bebas Dari Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Jurnal dan Artikel

https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/tahapan-persidangan-perampasan-aset-hukum-acara-perampasan-aset

Yohanes, Rlwi Danil, Nani Mulyati, “Peran Kejaksaan dalam Perampasan Aset dalam Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi Serta Kendala yang Dihadapi Dalam Pelaksanaannya”. Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, (September 2023), hlm. 3819 asanal Mulkan & Serlika Aprita, "Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. The Juris, Vol. VII, No. 1, (Juni, 2023), hlm. 179.

Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 7 Tahun 2020 terkait

Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung No PER-027/A/JA/10/2014 terkait Pedoman Pemulihan

Aset, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No 708, hlm.6

Published

2026-10-17

How to Cite

ANALISIS YUDIRIS PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(1), 155-167. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.587

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.