TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PLATFORM E-COMMERCE TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Valentino Julian Moga Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Arthur N. Tuwaidan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author
  • Reynold Simandjuntak Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado Author

DOI:

https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.651

Keywords:

Platform E-commerce, Pelanggaran Merek Dagang, Transaksi Elektronik, Tanggung Jawab Hukum, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Abstract

Studi ini menyelidiki peraturan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab platform e-commerce dan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek dagang dalam transaksi elektronik. Dengan pertumbuhan e-commerce yang cepat di Indonesia, ada tantangan hukum yang kompleks terkait dengan pelanggaran merek dagang. Penelitian ini meninjau UU Merek, UU ITE, UU Perdagangan, dan peraturan pelaksanaannya menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan saat ini tidak konsisten dan tersebar luas, yang menyebabkan ketidakpastian hukum mengenai batasan tanggung jawab platform sebagai intermediary. Dua pendekatan yang berbeda ditunjukkan dalam praktik peradilan: pendekatan tanggung jawab aktif, yang mewajibkan platform untuk melakukan pengawasan, dan pendekatan safe harbor, yang melepaskan platform sebagai perantara pasif. Di antara kendala penegakan hukum adalah substansi hukum yang tidak jelas, kapasitas penegak hukum yang terbatas, banyaknya transaksi, dan tingkat kesadaran hukum masyarakat yang rendah. Menurut penelitian, peraturan pemerintah khusus harus dibuat untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan berkelanjutan. Peraturan ini harus menetapkan standar kehati-hatian yang wajar, prosedur peringatan dan penghapusan yang efisien, penguatan kemampuan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran, dan meningkatkan kerja sama antara penegak hukum, pemilik merek, dan platform.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 jo. Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

B. Putusan Pengadilan

Putusan PN Jakarta Pusat dalam Perkara PT Mustika Ratu vs. Tokopedia dan Shopee.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby (MS Glow vs. PS Glow).

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby (Gudang Garam vs. Gudang Baru).

C. Buku

Agustina, R. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: FHUI.

Budhijanto, D. 2010. Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, P.M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hiariej, E.O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jened, R. 2015. Hukum Merek dalam Era Global. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Makarim, E. 2010. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Marzuki, P.M. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, A. 2001. Kajian Hukum Ekonomi HKI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugroho, S.A. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ramli, A.M. 2004. Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Riswandi, B.A. 2003. Hukum Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Sjahdeini, S.R. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, S. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Saidin, O.K. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. 2010. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Friedman, L.M. 2009. The Legal System: A Social Science Perspective, terjemahan M. Khozim. Bandung: Nusa Media.

Harahap, M.Y. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Kelsen, H. 2011. General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media.

Laudon, K.C. dan Traver, C.G. 2021. E-Commerce 2021-2022: Business, Technology, Society, 17th Edition. New York: Pearson.

Makarim, E. 2005. Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Maulana, I.B. 2009. Sistem Perlindungan Hak Cipta di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muladi. 2002. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, E. 2007. Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, dan Memperluas Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Setiono. 2004. Supremasi Hukum. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Sjahdeini, S.R. 2017. Tanggung Jawab Hukum pada Ekonomi Digital. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Usman, R. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

D. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Bridy, A. 2006. Notice and Takedown in Everyday Practice. Santa Clara High Technology Law Journal, Vol. 22, No. 2, hlm. 371-398.

Ramli, A.M. 2021. Platform Liability in Indonesian Trademark Law: An Analysis of Recent Court Decisions. Asia Pacific Law Review, Vol. 28, No. 2, hlm. 198-202.

Ramli, R. 2021. Platform Liability in Indonesian Intellectual Property Law. Indonesian Journal of International Law, Vol. 18, No. 4, hlm. 567-589.

Tilleke & Gibbins. 2023. Trademark Protection in Indonesia’s Digital Marketplaces. Intellectual Property Newsletter Southeast Asia, Vol. 25, No. 3, hlm. 12-18.

Tuwaidan, A.N. 2019. Kriteria Tanda Public Domain yang Digunakan Sebagai Merek. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, E-ISSN: 2580-9113, P-ISSN: 2581-2033. Universitas Dr. Soetomo, Surabaya.

Published

2026-10-17

How to Cite

TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PLATFORM E-COMMERCE TERHADAP PELANGGARAN MEREK DAGANG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2026). Jurnal Legislasi Dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2(1), 118-130. https://doi.org/10.65244/jlp.v2i1.651

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.